Alamat Email

Email : pnpm.sungailoban@gmail.com
Phone :
085347154351
Alamat Kantor Sekretariat : Jalan Pemerintahan Desa Sari Mulya Sebamban 1 Blok A (Belakang Kantor UPTD Pendidikan dan Kantor KUA)
Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimanan Selatan, Kode Pos 72274

Minggu, 01 Februari 2015

Musyawarah BKAD bahas Rencana Penggunaan Dana Surplus RTM

Sari Mulya, 23 Januari 2015 bertempat di sekretariat Kantor Pelayanan Masyarakat, musyawarah BKAD dan unit kerja diselenggarakan dengan agenda “pembagian dana surplus bagi RTM”.
Dalam sambutannya, Iwan (Ketua BKAD) berharap dana RTM tahun 2014 bisa diberikan kepada masyarakat RTM dengan tepat sasaran, untuk itu perlu dibentuk TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dan Tim Verifikasi. Iwan menambahkan bahwa surplus RTM kali ini berharap bisa dimanfaatkan oleh penerima sebagai bantuan produktif bukan bantuan habis pakai, sehingga sifat memberdayakan kepada masyarakat RTM tidak terabaikan.
          Ada tiga hal yang dipaparkan dalam forum kali ini, mengenai rencana penggunaan dana surplus RTM tahun 2014 untuk dibahas dalam forum ini, antar lain untuk  :
1. Pemberian Modal kerja,
2. Pemberian Peralatan Kerja, dan  
3. Pembagian Sembako.


Rapat BKAD dengan Unit kerja membahas rencana penggunaan dana surplus RTM tahun 2014, yang difaslilitasi oleh ketua UPK berjalan lancar dan menghasilkan beberapa keputusan penting, meski terkesan sederhana rapat kali ini cukup dinamis karena peserta memberikan usulan dan sanggahan bila terdapat hal-hal kurang relevan untuk kepentingan masyarakat miskin, dan tak jarang timbul perdebatan2 tetapi masih dalam koridor yang Saling menghargai pendapat yang lain.

Lalu Mujitahid,SP mantan ketua BKAD setuju bahwa
1.    Pembagian dana RTM sebaiknya dilakukan secara proporsional sesuai kontribusi desa dalam menyerap dana SPP.
2.    Bentuk pemanfaatannya berupa :
a.    Pemberian tambahan Modal Usaha
b.    Pemberian peralatan kerja
c.    Sembako
3.    Sebagaimana prinsip pemberdayaan kita beri “KAIL” untuk berusaha sehingga ada keberlanjutannya.

I Wayan Sukadana,S.Hut, berpendapat bahwa pembagian dana RTM 70 % bagi rata dan 30 % proporsional, dengan harapan ada pemerataan ke setiap desa.
M. Ayub, bendahara BKAD, sependapat bahwa pembagian dana RTM secara proporsional, diharapkan dapat memberi motifasi kepada desa yang kontribusinya kecil dalam menyerap dana SPP tahun depan lebih memfasilitasi untuk penyerapan dana SPP di desanya.

Kesepakan / hasil  musyawarah BKAD ;
1.    Pembagian dilakukan secara proporsional berdasarkan kontribusi desa dalam menyerap dana SPP.
2.    Data RTM dari desa akan diverifikasi oleh tim yang ditunjuk untuk menghindari salah sasaran.
3.    Bentuk bantuan yang akan diberikan adalah berupa :
a.    Pemberian tambahan modal usaha
b.    Pemberian peralatan kerja
c.    Sembako
4.    Tim Pelaksana Kegiatan
a.    Ketua              : KASRAN, S.Ag
b.    Bendahara    : SUMIASRI
5.    Tim Verifikasi
a.    Ketua                        : IWAN
b.    Anggota        : MUHSYIN
c.    Anggota        : RIDWAN

(cak_ali).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar