Sari Mulya, 23 Januari 2015 bertempat di
sekretariat Kantor Pelayanan Masyarakat, musyawarah BKAD dan unit kerja diselenggarakan
dengan agenda “pembagian dana surplus bagi RTM”.
Dalam sambutannya, Iwan (Ketua BKAD) berharap dana RTM
tahun 2014 bisa diberikan kepada masyarakat RTM dengan tepat sasaran, untuk itu
perlu dibentuk TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dan Tim Verifikasi. Iwan
menambahkan bahwa surplus RTM kali ini berharap bisa dimanfaatkan oleh penerima
sebagai bantuan produktif bukan bantuan habis pakai, sehingga sifat
memberdayakan kepada masyarakat RTM tidak terabaikan.
Ada tiga
hal yang dipaparkan dalam forum kali ini, mengenai rencana penggunaan dana
surplus RTM tahun 2014 untuk dibahas dalam forum ini, antar lain untuk :
1. Pemberian Modal kerja,
2. Pemberian Peralatan Kerja, dan
3. Pembagian Sembako.
Rapat BKAD dengan Unit kerja membahas rencana penggunaan
dana surplus RTM tahun 2014, yang difaslilitasi oleh ketua UPK berjalan lancar
dan menghasilkan beberapa keputusan penting, meski terkesan sederhana rapat
kali ini cukup dinamis karena peserta memberikan usulan dan sanggahan bila
terdapat hal-hal kurang relevan untuk kepentingan masyarakat miskin, dan tak
jarang timbul perdebatan2 tetapi masih dalam koridor yang Saling menghargai
pendapat yang lain.
Lalu Mujitahid,SP mantan ketua BKAD setuju bahwa
1. Pembagian
dana RTM sebaiknya dilakukan secara proporsional sesuai kontribusi desa dalam
menyerap dana SPP.
2. Bentuk
pemanfaatannya berupa :
a. Pemberian
tambahan Modal Usaha
b. Pemberian
peralatan kerja
c. Sembako
3. Sebagaimana
prinsip pemberdayaan kita beri “KAIL” untuk berusaha sehingga ada
keberlanjutannya.
I Wayan Sukadana,S.Hut, berpendapat bahwa pembagian dana
RTM 70 % bagi rata dan 30 % proporsional, dengan harapan ada pemerataan ke
setiap desa.
M. Ayub, bendahara BKAD, sependapat bahwa
pembagian dana RTM secara proporsional, diharapkan dapat memberi motifasi
kepada desa yang kontribusinya kecil dalam menyerap dana SPP tahun depan lebih
memfasilitasi untuk penyerapan dana SPP di desanya.
Kesepakan / hasil
musyawarah BKAD ;
1. Pembagian
dilakukan secara proporsional berdasarkan kontribusi desa dalam menyerap dana
SPP.
2. Data
RTM dari desa akan diverifikasi oleh tim yang ditunjuk untuk menghindari salah
sasaran.
3. Bentuk
bantuan yang akan diberikan adalah berupa :
a. Pemberian
tambahan modal usaha
b. Pemberian
peralatan kerja
c. Sembako
4. Tim
Pelaksana Kegiatan
a. Ketua
: KASRAN, S.Ag
b. Bendahara :
SUMIASRI
5. Tim
Verifikasi
a. Ketua : IWAN
b. Anggota : MUHSYIN
c. Anggota : RIDWAN
(cak_ali).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar