APA
ITU PARALEGAL?
Disela-sela
Workshop Evaluasi dan penyerahan penghargaan yang digelar pada hari Rabu
(21/10/2015)di Aula Sekretariat PKK Kabupaten, Kapet Simpang Empa, Haji Mashudi selaku Fasilitator Kabupaten menyempatkan untuk
menyampaikan materi berkenaan dengan PARALEGAL.
Paralegal didefinisikan sebagai seorang
yang bukan sarjana hukum tetapi mempunyai pengetahuan dan pemahaman dasar
tentang hukum dan hak asasi manusia, memiliki keterampilan yang memadai, serta
mempunyai kemampuan dan kemauan mendayagunakan penegetahuan dan keterampilannya
untuk berusaha mewujudkan hak-hak rakyat miskin atau komunitasnya
Dasar Hukum :
-
Amanat Pasal 11 huruf d Permen Desa
PDT dan Transmigrasi No. 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2015 yang menyatakan bahwa Penggunaan Dana Desa yang bersumber
dari APBN untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa terutama untuk penanggulangan
kemiskinan dan peningkatan akses atas sumber daya ekonomi, sejalan dengan
pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya
dapat mencakup “pengorganisasian
melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada
warga masyarakat Desa”
- Pasal 1 ayat (1) UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
menyatakan bahwa bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi
Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Pasal 9 hurup a
menyatakan bahwa pemberi bantuan hukum berhak merekrut advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas
hukum.
-
Pengaturan fungsi paralegal diatur didalam Pasal 16 PP
No. 42 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum. Pasal 16 tersebut mengamanatkan paralegal untuk menjalankan layanan bantuan
hukum secara non litigasi.Pasal 16 ayat (2) mengamanatkan ada 9 fungsi
paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum.
Tujuan
Paralegal :
-
Sebagai strategi untukmenumbuh
kembangkan musyawarah (alternatif dispute resolution) dalam menyelesaian
permasalahan yang ada di desa.
-
Sebagai mediator dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang
ada di desa.
-
Sebagai mitra pemerintah desa dan
atau badan perwakilan desa dalam penyusunan peraturan desa
-
Memfasilitasi pemerintah desa dan
atau badan perwakilan desa di bidang hukum.
Peran
Paralegal :
-
Pemberian layananan bantuan hukum bagi
masyarakat desa.
-
Mendorong pemerintah desa dan badan
perwakilan desa dalam menyusun perturan desa sesuai aspirasi masyarakat desa.
-
Pemberdayaan hukum masyarakat desa.
-
Memperjuangkan hak-hak dasar
masyarakat desa,
Fungsi
Paralegal :
- Memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat desa
- Sebagai mitra pemerintah desa
dan BPD dalam menyusun peraturan desa.
Tugas
Paralegal :
- Penyuluhan Hukum Tentang Peraturan
Perundang-undangan tentang Desa.
- Konsultasi Hukum
- Investigasi Perkara
- Mediasi dalam konflik horizontal
maupun vertikal.
- Negoisasi terhadap kepemilikan dan aset
desa.
- Pemberdayaan Masyarakat
- Pendampingan di Luar Pengadilan
- Membantu pemerintah desa dan
BPD dalam menyusun peraturan desa
Syarat
Menjadi Paralegal :
-
Berasal dari komunitas masyarakat di
Desa/Kecamatan tersebut.
-
Bersedia meluangkan waktu, tenaga,
dan pikirannya untuk membantu masyarakat desa. (Voluntarian).
-
Bersedia mengikuti seluruh proses
pendidikan atau pelatihan paralegal
Kelompok
Sasaran,
Paralegal
ini berasal dari komunitas-komunitas masyarakat seperti :
- Lembaga Adat Istiadat
- Lembaga Kemasyaraktan Desa
- BPD
- Kelompok tani
- Kelompok nelayan
- Kelompok seni budaya
- Kelompok rentan seperti difabel
dan perempuan
- Kelompok pemuda
- Kelompok pengrajin
- Kelompok lain sesuai dengan
kondisi desa
(Sumber : Materi Workshop Pokja RBM
Kabupaten Tanah Bumbu yang disampaikan oleh Fasilitator Kabupaten).
Artikel
Berita oleh : I Wayan Sukadana, S.Hut
Sekretaris BKAD “Makmur Bersama” Kecamatan Sungai
Loban