Alamat Email

Email : pnpm.sungailoban@gmail.com
Phone :
085347154351
Alamat Kantor Sekretariat : Jalan Pemerintahan Desa Sari Mulya Sebamban 1 Blok A (Belakang Kantor UPTD Pendidikan dan Kantor KUA)
Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimanan Selatan, Kode Pos 72274

Kamis, 22 Oktober 2015

PARALEGAL

APA ITU PARALEGAL?

Disela-sela Workshop Evaluasi dan penyerahan penghargaan yang digelar pada hari Rabu (21/10/2015)di Aula Sekretariat PKK Kabupaten, Kapet Simpang Empa, Haji Mashudi selaku Fasilitator Kabupaten menyempatkan untuk menyampaikan materi berkenaan dengan PARALEGAL.



Paralegal didefinisikan sebagai seorang yang bukan sarjana hukum tetapi mempunyai pengetahuan dan pemahaman dasar tentang hukum dan hak asasi manusia, memiliki keterampilan yang memadai, serta mempunyai kemampuan dan kemauan mendayagunakan penegetahuan dan keterampilannya untuk berusaha mewujudkan hak-hak rakyat miskin atau komunitasnya

Dasar Hukum :
-       Amanat Pasal 11 huruf d Permen Desa PDT dan Transmigrasi No. 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 yang menyatakan bahwa Penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa terutama untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses atas sumber daya ekonomi, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat mencakup “pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa”
-       Pasal 1 ayat (1) UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum menyatakan bahwa bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Pasal 9 hurup a menyatakan bahwa pemberi bantuan hukum berhak merekrut advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum.
-       Pengaturan fungsi paralegal diatur didalam Pasal 16 PP No. 42 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum. Pasal 16 tersebut mengamanatkan paralegal untuk menjalankan layanan bantuan hukum secara non litigasi.Pasal 16 ayat (2) mengamanatkan ada 9 fungsi paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum.

Tujuan Paralegal :
-       Sebagai strategi untukmenumbuh kembangkan musyawarah (alternatif dispute resolution) dalam menyelesaian permasalahan yang ada di desa.
-       Sebagai mediator  dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di desa.
-       Sebagai mitra pemerintah desa dan atau badan perwakilan desa dalam penyusunan peraturan desa
-       Memfasilitasi pemerintah desa dan atau badan perwakilan desa di bidang hukum.

Peran Paralegal :
-       Pemberian layananan bantuan hukum bagi masyarakat desa.
-       Mendorong pemerintah desa dan badan perwakilan desa dalam menyusun perturan desa sesuai aspirasi masyarakat desa.
-       Pemberdayaan hukum masyarakat desa.
-       Memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat desa,

Fungsi Paralegal :
  1. Memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat desa
  2. Sebagai mitra pemerintah desa dan BPD dalam menyusun peraturan desa.

Tugas Paralegal :
  1. Penyuluhan Hukum Tentang Peraturan Perundang-undangan tentang Desa.
  2. Konsultasi Hukum
  3. Investigasi Perkara
  4. Mediasi dalam konflik horizontal maupun vertikal.
  5. Negoisasi terhadap kepemilikan dan aset desa.
  6. Pemberdayaan Masyarakat
  7. Pendampingan di Luar Pengadilan
  8. Membantu pemerintah desa dan BPD dalam menyusun peraturan desa

Syarat Menjadi Paralegal :
-       Berasal dari komunitas masyarakat di Desa/Kecamatan tersebut.
-       Bersedia meluangkan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk membantu masyarakat desa. (Voluntarian).
-       Bersedia mengikuti seluruh proses pendidikan atau pelatihan paralegal

Kelompok Sasaran,
Paralegal ini berasal dari komunitas-komunitas masyarakat seperti :
  1.  Lembaga Adat Istiadat
  2. Lembaga Kemasyaraktan Desa
  3. BPD
  4. Kelompok tani
  5. Kelompok nelayan
  6. Kelompok seni budaya
  7. Kelompok rentan seperti difabel dan perempuan
  8. Kelompok pemuda
  9. Kelompok pengrajin
  10. Kelompok lain sesuai dengan kondisi desa

(Sumber : Materi Workshop Pokja RBM Kabupaten Tanah Bumbu yang disampaikan oleh Fasilitator Kabupaten).

Artikel Berita oleh : I Wayan Sukadana, S.Hut 
Sekretaris BKAD “Makmur Bersama” Kecamatan Sungai Loban

Tidak ada komentar:

Posting Komentar