Alamat Email

Email : pnpm.sungailoban@gmail.com
Phone :
085347154351
Alamat Kantor Sekretariat : Jalan Pemerintahan Desa Sari Mulya Sebamban 1 Blok A (Belakang Kantor UPTD Pendidikan dan Kantor KUA)
Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimanan Selatan, Kode Pos 72274

Sabtu, 19 Desember 2015

KABID PEMBERDAYAAN BPMPD, SEMPATKAN KUNJUNGI PELATIHAN KELOMPOK SPP

Sungai Loban – Usai acara pelatihan penyusunan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) yang digelar oleh Kantor Kecamatan Sungai Loban, Rabu (16/12/2015), 
Bapak Muhaimin S.Pi selaku Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan BPMPD Tanah Bumbu menyempatkan diri mengunjungi kegiatan Pelatihan Kelompok SPP di Kantor Pelayanan Masyarakat PNPM, Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) BKAD Makmur Bersama Kecamatan Sungai Loban yang berlokasi tidak berada jauh dari kantor kecamatan.
Kedatangan beliau didampingi Tenaga Ahli (dulu = Faskab) disambut oleh Ketua UPK Ali Subechan bersama Pengurus BKAD disela-sela berlangsungnya pelatihan yang diikuti oleh ibu-ibu para pengurus kelompok SPP.

Muhaimin yang didampingi Faskab (Fasilitator Kabupaten) menyempatkan diri berdialog di tengah-tengah para pengurus kelompok SPP yang sedang mengikuti pelatihan.

Pelatihan yang digelar selama 5 hari sejak Selasa Tanggal 15 Desember yang lalu hingga tanggal 22 Desember 2015 nanti oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) BKAD Makmur Bersama Kecamatan Sungai Loban mengusung tema "Dengan Meningkatkan Kapasitas Pengurus Kelompok SPP Diharapkan Dapat Mengelola Manajemen dan Keuangan Kelompok Menjadi Lebih Berkualitas”

Artikel oleh Sekretaris BKAD – I Wayan Sukadana S.Hut

SAKING ASYIKNYA MENGIKUTI PELATIHAN, MAKAN SIANGPUN ENGGAN

Sungai Loban – Pelatihan yang digelar selama 5 hari sejak Selasa Tanggal 15 Desember yang lalu hingga tanggal 22 Desember 2015 nanti oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) BKAD Makmur Bersama Kecamatan Sungai Loban mengusung tema "Dengan Meningkatkan Kapasitas Pengurus Kelompok SPP Diharapkan Dapat Mengelola Manajemen dan Keuangan Kelompok Menjadi Lebih Berkualitas”
Menurut Ketua UPK, Ali Subechan yang ditemui di meja kerjanya mengatakan bahwa pelatihan yang diikuti oleh para pengurus kelompok SPP ini sekaligus sebagai bentuk pembinaan guna kelangsungan kelompok, mengingat perkembangan modal UPK ke depannya juga bergantung pada kelompok-kelompok SPP Binaan.

Ali Subechan menjelaskan pelatihan bagi pengurus kelompok SPP ini murni menggunakan dana surflus UPK yang sebelumnya pada awal tahun memang telah dianggarkan dalam program kerja.

Ada cerita menarik dibalik kegiatan pelatihan yang digelar sudah 4 hari ini, yakni ketika tiba waktu istirahat makan siang. Makanan pun sudah disiapkan namun sebagian peserta pelatihan yang memang sepenuhnya diikuti oleh ibu-ibu ini malah terlihat masih asyik dan serius dengan buku maupun kertas latihannya.
Materi yang disampaikan memang tidak lepas dengan hal yang berbau “Pembukuan”. Entah itu Buku Kas Umum hingga Neraca Laba/rugi yang memang boleh dikatakan wajib bagi pengurus kelompok menguasainya. *IWS

Artikel oleh Sekretaris BKAD – I Wayan Sukadana S.Hut


UPK MAKMUR BERSAMA CAIRKAN 300 JUTA DANA PERGULIRAN SPP DI DESA BATU MERNATI


Batu Meranti Selasa (16/12/2015) - Unit Pengelola Kegiatan (UPK) BKAD Makmur Bersama Kecamatan Sungai Loban melakukan pencairan dana perguliran  di Desa Batu Meranti Kecamatan Sungai Loban. Perguliran dana ini juga bertepatan dengan Rapat Akhir Tahun (RAT) 2014 SPP INTAN Desa Batu Meranti.

Pada perguliran, dana yang dicairkan mencapai Rp.312.000.0000,- yang kemudian dipinjamkan ke 76 anggota kelompok SPP INTAN. Besaran pinjaman anggota tergantung dari hasil verifikasi kebutuhan anggota disesuaikan dengan bidang yang ditekuni, misalnya usaha kecil atau perkebunan.

Adapun dana kelompok SPP INTAN yang dipinjam kelompok sebesar Rp.59.506.000,- . Per-November 2014, jumlah aktiva yang dimiliki SPP INTAN sebesar Rp.145.825.300,-.

Selain perguliran, pada rapat akhir tahun 2014 kali ini SPP INTAN juga melakukan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) tahun 2014 yang mencapai Rp.36.695.000,-. Kemudian 35 % dari SHU dibagikan untuk anggota, 40 % tambahan modal, 15 % pengurus, 2,5 % dana sosial, 2,5 % dana pendidikan, 2,5 % dana pembangunan dan 2,5 % dana operasional.

Sri Utami (32), ketua kelompok SPP INTAN mengatakan besaran pembagian SHU tergantung dari tabungan anggota. “Besaran SHU tergantung tabungan, semakin besar tabungan semakin besar juga SHU yang diterima anggota.” Ujar Sri Utami

SPP INTAN berdiri pada tahun 2007, dimana ketika itu dana yang disalurkan hanya Rp.28.000.000,- dengan anggota 12 orang. Seiring perkembangan waktu, SPP INTAN bisa menggulirkan dana hingga Rp.350.000.000,- dengan total anggota keseluruhan mencapai 120 orang.



Kamis, 03 Desember 2015

Pelatihan Kewirausahaan Kelompok SPP

Pelatihan Kewirausahaan 
Kelompok SPP Binaan UPK Makmur Bersama
Di Aula Kantor Kecamatan Sungai Loban 
Tanggal 12 dan 13 November 2015 

Tema :
"Dengan Pelatihan Kewirausahaan Kelompok SPP (Simpan Pinjam) Binaan UPK Makmur Bersama Kecamatan Sungai Loban, diharapkan Dapat Meningkatkan Daya Kreativitas dan Minat Berwirausaha bagi Anggota".

Photo edited by I Wayan Sukadana, S.Hut - Sekretaris BKAD Makmur Bersama Kecamatan Sungai Loban.





Kamis, 22 Oktober 2015

PARALEGAL

APA ITU PARALEGAL?

Disela-sela Workshop Evaluasi dan penyerahan penghargaan yang digelar pada hari Rabu (21/10/2015)di Aula Sekretariat PKK Kabupaten, Kapet Simpang Empa, Haji Mashudi selaku Fasilitator Kabupaten menyempatkan untuk menyampaikan materi berkenaan dengan PARALEGAL.



Paralegal didefinisikan sebagai seorang yang bukan sarjana hukum tetapi mempunyai pengetahuan dan pemahaman dasar tentang hukum dan hak asasi manusia, memiliki keterampilan yang memadai, serta mempunyai kemampuan dan kemauan mendayagunakan penegetahuan dan keterampilannya untuk berusaha mewujudkan hak-hak rakyat miskin atau komunitasnya

Dasar Hukum :
-       Amanat Pasal 11 huruf d Permen Desa PDT dan Transmigrasi No. 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 yang menyatakan bahwa Penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa terutama untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses atas sumber daya ekonomi, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat mencakup “pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa”
-       Pasal 1 ayat (1) UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum menyatakan bahwa bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Pasal 9 hurup a menyatakan bahwa pemberi bantuan hukum berhak merekrut advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum.
-       Pengaturan fungsi paralegal diatur didalam Pasal 16 PP No. 42 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum. Pasal 16 tersebut mengamanatkan paralegal untuk menjalankan layanan bantuan hukum secara non litigasi.Pasal 16 ayat (2) mengamanatkan ada 9 fungsi paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum.

Tujuan Paralegal :
-       Sebagai strategi untukmenumbuh kembangkan musyawarah (alternatif dispute resolution) dalam menyelesaian permasalahan yang ada di desa.
-       Sebagai mediator  dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di desa.
-       Sebagai mitra pemerintah desa dan atau badan perwakilan desa dalam penyusunan peraturan desa
-       Memfasilitasi pemerintah desa dan atau badan perwakilan desa di bidang hukum.

Peran Paralegal :
-       Pemberian layananan bantuan hukum bagi masyarakat desa.
-       Mendorong pemerintah desa dan badan perwakilan desa dalam menyusun perturan desa sesuai aspirasi masyarakat desa.
-       Pemberdayaan hukum masyarakat desa.
-       Memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat desa,

Fungsi Paralegal :
  1. Memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat desa
  2. Sebagai mitra pemerintah desa dan BPD dalam menyusun peraturan desa.

Tugas Paralegal :
  1. Penyuluhan Hukum Tentang Peraturan Perundang-undangan tentang Desa.
  2. Konsultasi Hukum
  3. Investigasi Perkara
  4. Mediasi dalam konflik horizontal maupun vertikal.
  5. Negoisasi terhadap kepemilikan dan aset desa.
  6. Pemberdayaan Masyarakat
  7. Pendampingan di Luar Pengadilan
  8. Membantu pemerintah desa dan BPD dalam menyusun peraturan desa

Syarat Menjadi Paralegal :
-       Berasal dari komunitas masyarakat di Desa/Kecamatan tersebut.
-       Bersedia meluangkan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk membantu masyarakat desa. (Voluntarian).
-       Bersedia mengikuti seluruh proses pendidikan atau pelatihan paralegal

Kelompok Sasaran,
Paralegal ini berasal dari komunitas-komunitas masyarakat seperti :
  1.  Lembaga Adat Istiadat
  2. Lembaga Kemasyaraktan Desa
  3. BPD
  4. Kelompok tani
  5. Kelompok nelayan
  6. Kelompok seni budaya
  7. Kelompok rentan seperti difabel dan perempuan
  8. Kelompok pemuda
  9. Kelompok pengrajin
  10. Kelompok lain sesuai dengan kondisi desa

(Sumber : Materi Workshop Pokja RBM Kabupaten Tanah Bumbu yang disampaikan oleh Fasilitator Kabupaten).

Artikel Berita oleh : I Wayan Sukadana, S.Hut 
Sekretaris BKAD “Makmur Bersama” Kecamatan Sungai Loban

BORONG PENGHARGAAN TINGKAT KABUPATEN

BKAD “MAKMUR BERSAMA” KECAMATAN SUNGAI LOBAN KEMBALI BORONG PENGHARGAAN TINGKAT KABUPATEN


Batulicin–Workshop Evaluasi Kabupaten oleh Kelompok Kerja Ruang Belajar Masyarakat (Pokja RBM) Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (21/10/2015) sekaligus penyerahan hadiah Gelar Kapasitas Pelaku PNPM MPd Kabupaten Tanah Bumbu TA 2014 digelar sejak pukul 10.00 di Aula Sekretariat PKK Kabupaten, Kapet Simpang Empat.
Acara yang dihadiri Pejabat dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Pemkab Tanah Bumbu dan para pelaku PNPM baik dari Tingkat Kabupaten maupun Kecamatan juga tampak para perwakilan peserta yang bakal menerima penghargaan.

Dalam Sambutannya Kepala BPMPD Tanbu yang diwakil oleh Bapak Muhaimin, berharap akan ada dukungan dana dari pemerintah untuk RBM Kabupaten ke depannya, “Kami berharap RBM tetap jalan walaupun belum ada gambaran alokasi dananya. Mudah-mudahan workshop yang diselenggarakan oleh Pokja RBM ini dapat bermanfaat”, pesan beliau mengakhiri sambutan.

Pada kesempatan ini juga diserahkan Piagam Penghargaan beserta Hadiah Uang Pembinaan bagi Juara 1, Juara 2 dan Juara 3untuk kategori Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Tim Penyehatan Pinjaman (TP2), Unit Pelaksana Kegiatan (UPK), dan Pendamping Lokal (PL) serta PPD terbaik tingkat Kabupaten Tanah Bumbu.


Seperti halnya pada tahun sebelumnya, tahun ini pun BKAD Kecamatan Sungai Loban kembali memborong Piagam Penghargaan Tingkat Kabupaten beserta Hadiah Uang Pembinaan, yakni :
-       Juara 1 BKAD Terbaik se Kabupaten Tanah Bumbu diraih oleh BKAD “Makmur Bersama” Kecamatan Sungai Loban;
-       Juara 1 Pendamping Lokal (PL) Terbaikse Kabupaten Tanah Bumbu diraih oleh Sdr. Juminto dari UPK Kecamatan Sungai Loban;
-       Juara 2 UPK Terbaik se Kabupaten Tanah Bumbu diraih oleh UPK “Makmur Bersama” Kecamatan Sungai Loban;
-       Juara 2 untuk TP2 Terbaik se Kabupaten Tanah Bumbu diraih oleh TP2 “Makmur Bersama” Kecamatan Sungai Loban;
Juara 1 BKAD Terbaik se Kabupaten Tanah Bumbu diraih oleh BKAD “Makmur Bersama” Kecamatan Sungai Loban

Juara 1 Pendamping Lokal (PL) Terbaikse Kabupaten Tanah Bumbu diraih oleh Sdr. Juminto dari UPK Kecamatan Sungai Loban

Juara 2 UPK Terbaik se Kabupaten Tanah Bumbu diraih oleh UPK “Makmur Bersama” Kecamatan Sungai Loban

Juara 2 untuk TP2 Terbaik se Kabupaten Tanah Bumbu diraih oleh TP2 “Makmur Bersama” Kecamatan Sungai Loban


Keberhasilan BKAD Kecamatan Sungai Loban kali inipun tentunya tidak lepas dari peran serta dan kerjasama yang bagus dari seluruh komponen yang ada di dalamnya maupun dukungan dari luar guna menumbuhkembangkan organisasi. *iws


Artikel Berita oleh : I Wayan Sukadana, S.Hut
Sekretaris BKAD “Makmur Bersama” Kecamatan Sungai Loban

Minggu, 01 Februari 2015

Musyawarah BKAD bahas Rencana Penggunaan Dana Surplus RTM

Sari Mulya, 23 Januari 2015 bertempat di sekretariat Kantor Pelayanan Masyarakat, musyawarah BKAD dan unit kerja diselenggarakan dengan agenda “pembagian dana surplus bagi RTM”.
Dalam sambutannya, Iwan (Ketua BKAD) berharap dana RTM tahun 2014 bisa diberikan kepada masyarakat RTM dengan tepat sasaran, untuk itu perlu dibentuk TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dan Tim Verifikasi. Iwan menambahkan bahwa surplus RTM kali ini berharap bisa dimanfaatkan oleh penerima sebagai bantuan produktif bukan bantuan habis pakai, sehingga sifat memberdayakan kepada masyarakat RTM tidak terabaikan.
          Ada tiga hal yang dipaparkan dalam forum kali ini, mengenai rencana penggunaan dana surplus RTM tahun 2014 untuk dibahas dalam forum ini, antar lain untuk  :
1. Pemberian Modal kerja,
2. Pemberian Peralatan Kerja, dan  
3. Pembagian Sembako.


Rapat BKAD dengan Unit kerja membahas rencana penggunaan dana surplus RTM tahun 2014, yang difaslilitasi oleh ketua UPK berjalan lancar dan menghasilkan beberapa keputusan penting, meski terkesan sederhana rapat kali ini cukup dinamis karena peserta memberikan usulan dan sanggahan bila terdapat hal-hal kurang relevan untuk kepentingan masyarakat miskin, dan tak jarang timbul perdebatan2 tetapi masih dalam koridor yang Saling menghargai pendapat yang lain.

Lalu Mujitahid,SP mantan ketua BKAD setuju bahwa
1.    Pembagian dana RTM sebaiknya dilakukan secara proporsional sesuai kontribusi desa dalam menyerap dana SPP.
2.    Bentuk pemanfaatannya berupa :
a.    Pemberian tambahan Modal Usaha
b.    Pemberian peralatan kerja
c.    Sembako
3.    Sebagaimana prinsip pemberdayaan kita beri “KAIL” untuk berusaha sehingga ada keberlanjutannya.

I Wayan Sukadana,S.Hut, berpendapat bahwa pembagian dana RTM 70 % bagi rata dan 30 % proporsional, dengan harapan ada pemerataan ke setiap desa.
M. Ayub, bendahara BKAD, sependapat bahwa pembagian dana RTM secara proporsional, diharapkan dapat memberi motifasi kepada desa yang kontribusinya kecil dalam menyerap dana SPP tahun depan lebih memfasilitasi untuk penyerapan dana SPP di desanya.

Kesepakan / hasil  musyawarah BKAD ;
1.    Pembagian dilakukan secara proporsional berdasarkan kontribusi desa dalam menyerap dana SPP.
2.    Data RTM dari desa akan diverifikasi oleh tim yang ditunjuk untuk menghindari salah sasaran.
3.    Bentuk bantuan yang akan diberikan adalah berupa :
a.    Pemberian tambahan modal usaha
b.    Pemberian peralatan kerja
c.    Sembako
4.    Tim Pelaksana Kegiatan
a.    Ketua              : KASRAN, S.Ag
b.    Bendahara    : SUMIASRI
5.    Tim Verifikasi
a.    Ketua                        : IWAN
b.    Anggota        : MUHSYIN
c.    Anggota        : RIDWAN

(cak_ali).

Laporan Pertanggung Jawaban (LPj) BKAD TA 2014 & Rencana Kerja Kelembagaan BKAD TA 2015

Sari Mulya, 19 Januari 2015 BKAD “Makmur Bersama” Kecamatan Sungai Loban menggelar Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2014, dan sekaligus menyampaikan Rencana Kerja Kelembagaan  BKAD Tahun Anggaran 2015.
          Ada yang berbeda dalam gelaran musyawarah kali ini, karena BKAD melaksanakan musyawarah BKAD sudah tidak lagi mendapat pendampingan dari fasilitator (FK/FT), seiring dengan berakhirnya program PNPM-Mandiri Perdesaan pada tgl 31 Desember 2014. Sebutannya bukan lagi Musyawarah Antar Desa ( MAD ) melainkan Musyawarah BKAD.
          Dalam kesempatan ini ketua BKAD terpilih  IWAN, menghimbau kepada semua BKD untuk sebutan BKAD perwakian dari desa agar mengalokasikan  dana pemeliharaan untuk semua jenis kegiatan sarana dan prasarana yang ada di desa masing2, karena peninggalan dari program PNPM-MPd sekarang menjadi asset berharga desa dan harus tetap dilestarikan.
LPJ kali ini ketua BKAD, meminta kepada masing2 kelembagaan maju ke depan menyampaikan hasil kerja selama 1 tahun anggaran tahun 2014, selain memperkenalkan diri kpd peserta musyawarah, juga memberi kesan positif kepada peserta musyawarah khususnya dan masyarakat pada umumnya, bahwa prinsip transparasi dan akuntabilaitas dalam program PNPM, tetap menjadi inspirator dalam mengelola kegiatan.

Bendahara BKAD, M. Ayub (red.) menyampaikan LPJ pengelolaan Dana kelembagaan BKAD di depan peserta musyawarah (Forum BKAD), sebagai pengganti sebutan MAD, forum BKAD adalah forum tertinggi di masyarakat pengganti MAD, setelah program PNPM berhenti.
       Disampaikan bahwa Alokasi dana kelembagaan dari surplus UPK tahun 2013 sebesar 15% untuk RTM sebesar 48,500.000 dan  35 % sebesar  113.000.000 dialokasikan untuk kelembagaan dengan rincian : BKAD  34,180.530, BP 5.070.000, TV 15.450.000, TP 3,380.000, TPP 3,750.000, dan bonus UPK 10,200.000, total dana dikeluarkan 120,530.530,  saldo dana surplus kelembagaan tahun 2013 sebesar Rp. 41.069.470,-
          Dalam kesempatan ini disampaikan juga RAB tahun anggaran 2015, dari alokasi dana surplus 2014, Saldo alokasi surplus tahun lalu 41.069.470,  alokasi   15 %   dana   RTM  79.000.000, dan 35 %   Kelembagaan   184.000.  total penerimaan 304.069.470 dialokasikan untuk  BKAD 132.692.000 BP 6.000.000 TV 14.700.000 TP 18.100.000 TPP 24.600.000 Bonus UPK 22.800.000 dan Dana RTM 79.000.000, Saldo anggaran tahun 2015 sebesar 6.177.470,-.
       Pertanggung Jawaban keuangan kelembagaan yang disampaikan oleh bendahara BKAD “Makmur Bersama” mendapat respon positif dari peserta musyawarah dan dapat diterima. (Cak ali)

Catatan Singkatan
BKAD  sebutan  Badan Kerjasama Antar Desa
BP sebutan  Badan Pengawas
TV sebutan  Tim Verifikasi
TP  sebutan Tim Pendanaan
TPP/TP2 sebutan  Tim Penyetahan Pinjaman